text ketik

RENSTRA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
         Penyusunan Rencana Strategis SKPD Bappeda merupakan implementasi Pasal 151 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun rencana strategis yang selanjutnya disebut Renstra SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan bersifat indikatif.
      Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
       Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan,strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah serta berpedoman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan bersifat indikatif. Penyusunan Renstra BappedaKabupaten Ogan Ilir Tahun 2010-2015 berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2020/SJ Tanggal 11 Agustus 2005. Bappeda Kabupaten Ogan Ilir sebagai salah satu lembaga teknis instansi Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dituntut untuk mempunyai rencana strategis SKPD, mengingat Renstra yang telah ada berakhir sampai dengan tahun 2010.

1.2. Landasan Hukum 
       Dasar hukum penyusunan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ogan Ilir  adalah:



1.3. Maksud dan Tujuan 
      Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ogan Ilirmerupakan lembaga unsur SKPD Pemerintah Daerah. Guna mendukung Visi Kabupaten Ogan Ilir,Bappeda mempunyai Rencana Strategis yang dimaksudkan memberikan arahan bagi seluruh aparatur sehingga tugas pokok dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Adapun tujuan disusunnya Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)Kabupaten Ogan Ilir adalah:
1.      Sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan yang transparan, partisipatif,  dan akuntabel.
2.      Memberikan arahan dan kendali bagi aparatur perencana dalam perumusan substansi perencanaan yang lebih jelas, rinci dan terukur dan difokuskan pada pencapaian visi dan misi guna efektifitas dan efisisensi pembangunan dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2010-2015 dengan benar-benar didasarkan pada kondisi, potensi dan aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang.
3.      Memberikan kejelasan terhadap pembagian wewenang dan tanggung jawab masing-masing bidang dan memacu semangat kerja dalam mengelola tupoksi.
4.      Sebagai upaya mengakomodasikan kebijakan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan melalui koordinasi, konsultasi dan interaksi baik antar instansi maupun sektor.

1.4.  Sistematika Penulisan 

Sistematika penulisan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yaitu:
BAB I. PENDAHULUAN
Berisikan latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan dan sistematika penulisan.
BAB II. GAMBARAN PELAYANAN SKPD

Berisikan tugas, fungsi dan struktur organisasi, sumber daya, kinerja pelayanan, tantangan dan peluang pengembangan pelayanan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ogan Ilir.
BAB III. ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
Berisikan identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan Bappeda, telaahan visi, misi dan program bupati dan wakil bupati terpilih, telaahan renstra kementrian/lembaga, telaahan rencana tata ruang wilayah dan kajian lingkungan hidup strategis, serta penentuan isu-isu strategis.
BAB IV.  VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN,  STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Berisikan Visi dan Misi, tujuan dan sasaran jangka menengah, strategi dan kebijakanBappeda.
BAB V.  RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK
SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF.
Berisikan penjelasan rumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok
sasaran, dan pendanaan indikatif Bappedauntuk periode lima tahun dan rincian target capaian
tahunannya.
BABVI. INDIKATOR KINERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA)YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD KABUPATEN OGAN ILIR.
Berisikan uraian indikator kinerja Bappedayang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.
BAB VII.  PENUTUP
Memuat kaidah pelaksanaan Renstra Bappeda Kabupaten Ogan Ilir.
 
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
  
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)Kabupaten Ogan Ilirmerupakan lembaga unsur SKPDPemerintah Daerah Kabupaten Ogan Iliryang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Ogan Ilir.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)Kabupaten Ogan Ilir dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan IlirNomor04 Tahun 2008tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
2.1.  Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)Kabupaten Ogan Ilirmempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelengaraan Pemerintahan Kabupaten dalam lingkup Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Kabupaten.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04Tahun2008jo. Peraturan Daerah Nomor TahuntentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir,BappedaKabupaten Ogan Ilir mempunyai fungsi :

 
   
Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)Kabupaten Ogan Ilirterdiri dari:


1.    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda);
2.    Bagian Sekretariat
a.    Sub Bagian Umum
b.    Sub Bagian Kepegawaian
c.    Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
3.    Bidang Program, Data Informasi dan Litbang
a.    Sub Bidang Sub Bidang, Data Informasi dan Litbang
b.    Sub Bidang Program
4.    Bidang Sosial Budaya
a.    Sub Bidang Kependudukan dan Sumber Daya Manusia
b.    Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat
5.    Bidang Perekonomian
a.    Sub Bidang Penanaman Modal, UKM dan Industri
b.    Sub Bidang SDA Agribisnis
6.    Bidang Fisik dan Prasarana
a.    Sub Bidang Infrastruktur
b.    Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
7.    Bidang Monitoring dan Evaluasi
a.    Sub Bidang Monitoring
 b.  Sub Bidang Evaluasi

Struktur organisasi Bappeda Kabupaten Ogan Ilir lebih jelas dapat dilihat pada bagan sebagai berikut:




Dalam upaya mendukung dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya, kegiatan yang menjadi prioritas tiap-tiap bidang, antara lain:
1.      Bidang Sekretariat
a.      Pengelolaan  surat-menyurat dan kearsipan.
b.      Pengelolaan administrasi kepegawaian.
c.      Pengelolaan administrasi keuangan.
d.      Pengelolaan rumah tangga
e.      Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan/atau kegiatan pembangunan setiap satuan kerja.
2.      Bidang Program, Data Informasi dan Litbang
a.      perumusan kebijakan dan penyusunan perencanaan bidang pelayanan umum.
b.      Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, 
      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 
      di bidang pelayanan umum.
c.    Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran,  Skala Prioritas 
     Pembangunan Anggaran dan Rencana Kerja Anggaran di bidang pelayanan umum.
3.      Bidang Sosial Budaya
a.      Perumusan kebijakan dan penyusunan perencanaan bidang sosial budaya.
b.      Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, 
      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 
      di bidang sosial budaya.
c.      Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran,  Skala Prioritas
      Pembangunan Anggaran dan Rencana Kerja Anggaran di bidang sosial budaya.
4.      Bidang Perekonomian
a.      Perumusan kebijakan dan penyusunan perencanaan bidang ekonomi.
b.      Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 
      di bidang perekonomian.
c.      Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran,  Skala Prioritas
      Pembangunan Anggaran dan Rencana Kerja Anggaran di bidang perekonomian.
5.      Bidang Fisik dan Prasarana

a.      Perumusan kebijakan dan proses penyusunan perencanaan di bidang fisik dan prasarana.
b.      Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 
      di bidang fisik dan prasarana
c.       Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran,  Skala Prioritas
       Pembangunan Anggaran dan Rencana Kerja Anggaran di bidang fisik dan prasarana.
6.      Bidang Monitoring dan Evaluasi
a.        Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program/ kegiatan pembangunan.

 2.2.  Sumber Daya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) 
        Kabupaten Ogan Ilir
1.      Sumberdaya Aparatur
Sumber daya aparatur BappedaKabupaten Ogan Ilir tercatat sampai dengan bulan Desember 2013  berjumlah 32 orang pegawai negeri sipil dan 11 orang tenaga kerja sukarela. Kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pada BappedaKabupaten Ogan Ilir berdasarkan pendidikan formal, pangkat/golongan dan eselon, pendidikan jabatan struktural, dapat dilihat pada tabel berikut:


Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa jumlah PNS yang dimiliki oleh BAPPEDA sangat terbatas. Setiap bidang hanya memiliki antara 5 sampai dengan 7 orang PNS termasuk PNS yang menduduki jabatan eselon III dan eselon IV pada bidang tersebut. Sedangkan tingkat pendidikan sudah cukup baik. Mayoritas berpendidikan strata 1 (S-1) dan strata 2 (S-2) dari berbagai disiplin ilmu. Ini merupakan modal bagi Bappeda sebagai lembaga perencana pembangunan.



Berdasarkan data pada table di atas dapat dilihat bahwa jumlah tenaga kerja non PNS yang dimiliki oleh Bappeda masih sangat terbatas, hanya 11 orang termasuk tenaga kebersihan dan pengemudi kendaraan. Jumlah ini dirasakan sangat tidak memadai untuk menunjang pekerjaan Bappeda yang cukup beragam dan kompleks. Sedangkan dari tingkat pendidikan, sebagian telah berpendidikan strata 1 (S-1) dan selebihnya berpendidikan setara sekolah lanjutan atas.

Berdasarkan data pada table di atas dapat dilihat bahwa jumlah PNS yang menduduki jabatan esselon II s/d IV jumlahnya lebih banyak daripada PNS non esselon atau staf. Kondisi ini sangat tidak ideal dalam pelaksanaan pekerjaan.
Tabel. 24 
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti  Pendidikan Jabatan Struktural pada BappedaKabupaten Ogan Ilir tahun 2013
 
Berdasarkan data pada table diatas dapat dilihat sebagian besar PNS yang menduduki jabatan eselon II sampai eselon IV telah mengikuti pendidikan dan latihan kepemimpinan yang sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya. Namun masih ada PNS yang menduduki jabatan eselon IV yang belum mengikuti pendidikan dan latihan kepemimpinan dikarenakan sangat terbatasnya kesempatan untuk mengikuti Diklat PIM IV tersebut.
2.      Sarana Dan Prasarana
Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bappeda Kabupaten Ogan Ilir telah tersedia sarana dan prasarana, sebagaimana tersebut pada tabel berikut:


Berdasarkan data pada table diatas dapat dilihat bahwa sarana dan prasana penunjang pekerjaan masih sangat terbatas.
2.3.  Kinerja pelayanan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) 
       Kabupaten Ogan Ilir
Pencapaian kinerja pelayanan BappedaKabupaten Ogan Ilir sesuai dengan komponen perencanaan strategisBappedaKabupaten Ogan Ilir Tahun 2008-2013berdasarkanindikator kinerja yang ditetapkan dapat dilihat pada tabel 2.6.


Capaian kinerja pelayanan BappedaKabupaten Ogan Ilir tersebut didukung anggaran dan realisasi pendanaan pelayanan sebagaimana disajikan dalam tabel 2.7.




2.3.  Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Badan Perencanaan Pembangunan  
       Daerah (Bappeda) Kabupaten Ogan Ilir.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya BappedaKabupaten Ogan Ilir memberikan beberapa jenis pelayanan kepada masyarakat. Setiap jenis pelayanan tersebut memiliki tantangan dan peluang pengembagan selama lima tahun ke depan.
Tantangan (Treaths) yang dihadapi BappedaKabupaten Ogan Ilir dalam pengembangan pelayanan, antara lain sebagai berikut :
a. Perubahan yang terjadi dalam tatanan kehidupan regional, nasional maupun global serta  
    pengaruhnya dalam perencanaan pembangunan daerah ;
b. Munculnya berbagai kebijakan nasional yang berdampak pada perubahan kebijakan daerah secara
    mendadak sehingga menyebabkan inkonsistensi perencanaan pembangunan di daerah;
c. Masyarakat semakin kritis menuntut pembangunan dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang 
    berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.;
d. Tuntutan dan aspirasi semakin beragam dengan berbagai kepentingan ;

Peluang-peluang (Opportunities) pengembangan pelayanan di lingkungan BappedaKabupaten Ogan Ilir, antara lain sebagai berikut :
a.    Perubahan paradigma sistem pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
     dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dapat meningkatkan peran Bappeda dalam sistem 
     perencanaan pembangunan dan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses
     perencanaan pembangunan daerah;
b.    Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.   Terbukanya kesempatan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan formal dan/atau 
     pendidikan latihanpegawai ;
d.    Akses informasi yang semakin cepat, tepat, dan mudah.



BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN
TUGAS DAN FUNGSI

3.1.  Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Pokok Dan Fungsi
Dalam pelaksanaan Tugas, Pokok, dan Fungsinya BappedaKabupaten Ogan Ilir dihadapkan pada beberapa permasalahan, antara lain:
1. RPJMD belum sepenuhnya dipedomani SKPD dalam menyusun rencana kerja.
2. Belum optimalnya koordinasi antara Bappeda dengan SKPD dan antar SKPD.
3. Ddata-data pembangunan belum tersusun secara sistematis dan akurat sehingga menimbulkan 
    kendala dalam perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan
4. Belum optimalnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi program-program pembangunan yang 
    dikaitkan dengan dokumen-dokumen perencanaan
5. Belum optimalnya kegiatandan pemanfaatan hasil penelitian untuk menunjang kebijakan dan 
    perencanaan pembangunan.
6. Kurangnya sosialisasirencana tata ruang wilayah dan produk-produk perencanaan daerah lainnya.
3.2.  Telaahan Visi, Misi, Dan Program Bupati
 

Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan memiliki sebuah cita-cita yang ingin diwujudkan secara objektif, realistis, dan dengan pencapaian yang dapat diindikasikan berdasarkan ukuran-ukuran tertentu. Cita-cita tersebut dituangkan dalam sebuah visi yaitu“Terwujudnya Masyarakat Ogan Ilir Yang Lebih Maju, Mandiri dan Berkualitas Menuju Sejahtera Berlandaskan Iman, Taqwa, Moral dan Etika”.
Untuk dapat mewujudkan Visi tersebut Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir merumuskannya dalam limaMisi Kabupaten. Kelima Misi Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2010-2015 adalah:
1.Meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan
   dan pelayanan pada masyarakat.
2. Meningkatkan pelayanan kesehatan, kualitas pendidikan dan kecerdasan masyarakat.
3. Meningkatkan perekonomian masyarakat berdasarkan keunggulan lokal.
4.Meningkatkan Kualitas infrastuktur wilayah guna memperlancar aktivitas kehidupan dan
   perekonomian masyarakat.
5.Meningkatkan Kualitas kehidupan beragama, sosial budaya dan ketentraman masyarakat.


Untuk dapat mewujudkan Visi tersebut Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir merumuskannya dalam limaMisi Kabupaten. Kelima Misi Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2010-2015 adalah:
1. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur dalam tata kelola pemerintahan, 
    pembangunan dan pelayanan pada masyarakat.
2. Meningkatkan pelayanan kesehatan, kualitas pendidikan dan kecerdasan masyarakat.
3.  Meningkatkan perekonomian masyarakat berdasarkan keunggulan lokal.
4. Meningkatkan Kualitas infrastuktur wilayah guna memperlancar aktivitas kehidupan dan 
    perekonomian masyarakat.
5. Meningkatkan Kualitas kehidupan beragama, sosial budaya dan ketentraman masyarakat.

Sesuai tugas pokok dan fungsi yang diembanserta bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakan BappedaKabupaten Ogan Ilir, maka BappedaKabupaten Ogan Ilir berkaitan langsung dengan seluruh Misi Kabupaten Ogan Ilir.

Beberapa permasalahan pelayanan SKPD yang dapat mempengaruhi pencapaian Misi Kabupaten Ogan Ilir yang pertama adalah sebagai berikut.
1.    Keterbatasan sumber daya, sarana dan prasarana.
2.    Belum optimalnya koordinasi antara Bappeda dengan SKPD terkait.


Sesuai tugas pokok dan fungsi yang diembanserta bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakan BappedaKabupaten Ogan Ilir, maka BappedaKabupaten Ogan Ilir berkaitan langsung dengan seluruh Misi Kabupaten Ogan Ilir.
Beberapa permasalahan pelayanan SKPD yang dapat mempengaruhi pencapaian Misi Kabupaten Ogan Ilir yang pertama adalah sebagai berikut.
1. Keterbatasan sumber daya, sarana dan prasarana.
2. Belum optimalnya koordinasi antara Bappeda dengan SKPD terkait.



3.1.  Telaah Renstra Kementerian/Lembaga Dan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Selatan
1.   Telaah Renstra Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
        Untuk mewujudkan arah, peran dan kewenangan serta tugas pokok dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka ditetapkan Visi Kementerian Pembangunan Nasional/(Bappenas), yaitu “Mewujudkan Kementerian PPN/Bappenas yang andal, kredibel dan proaktif untuk mendukung pencapaian tujuan berbangsa  dan bernegara".
Misi Kementrian PPN/ Bappenasditetapkan sebagai berikut:
1)      Menyusun rencana pembangunan nasional yang berkualitas dalam rangka:
a.        mengintegrasikan, memadukan (sinkronisasi), dan mensinergikan baik  antardaerah, antarruang, 
       antarwaktu, dan antarfungsi pemerintah, maupun antara pusat dengan daerah; 
b.       mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan   
       pengawasan; 
c.        mengoptimalkan partisipasi masyarakat; 
d.         menggunakan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
2)    Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional, kajian 
       dan evaluasi kebijakan yang berkualitas terhadap permasalahan pembangunan, sebagai masukan 
       bagi proses perencanaan berikutnya dan atau untuk perumusan kebijakan pembangunan di  
       berbagai bidang. 
3)   Melakukan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan tugas-tugas Kementerian PPN/Bappenas.

Berdasarkan telaah terhadap visi dan misi Kementrian PPN/ Bappenas teridentifikasi bahwa beberapa kekuatan yang dapat dimanfaatkan oleh BappedaKabupaten Ogan Ilir, antara lain: 
a.  Adanya upaya  agar terwujudnya sinkronisasi  dan sinergi perencanaan pembangunan baik   
    antardaerah, maupun antara pusat dengan daerah; 
b. Adanya pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan nasional, sebagai masukan 
    bagi proses perencanaan berikutnya dan atau untuk perumusan kebijakan pembangunan di 
    berbagai bidang. 
2. Telaahan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) 
    Provinsi Sumatera Selatan.
             Untuk mewujudkan arah, peran dan kewenangan serta tugas pokok dan fungsi Bappeda 
Provinsi Sumatera Selatan, maka ditetapkan Visi Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, yaitu “Institusi Perencanaan yang Berkualitas dengan Semangat Pengabdian untuk Melayani". 
Dengan Misi Bappeda Provinsi Sumatera Selatan sebagai berikut:
a.      Meningkatkan kualitas rencana pembangunan daerah dalam jangka panjang, menengah dan 
       tahunan
b.      Mewujudkan Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, Simplifikasi perencanaan antar daerah Provinsi 
       dan daerah Kabupaten/Kota
c.    Mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan 
       pelaksanaan
d.      Meningkatkan kualitas pelayanan
       Berdasarkan telaahan terhadap visi dan misi BappedaProvinsi Sumatera Selatan teridentifikasi 
       bahwa beberapa kekuatan yang dapat dimanfaatkan oleh BappedaKabupaten Ogan Ilir, antara lain:
a.    Semakin baiknya koordinasi dan sinkronisasi perencanaan antar daerah Provinsi dan daerah
       Kabupaten/Kota.  
b.    Dukungan Pemerintah Provinsi terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan di daerah;

3.1.  Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah Dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Kebijakan tata ruang wilayah Kabupaten Ogan Ilir dirumuskan antara lain:

1. Peningkatkan  keterkaitan  ekonomi  dan  ruang  antara Kabupaten Ogan Ilirdengan wilayah luar

    baik di dalam Provinsi Sumatera Selatan maupun luar wilayah propinsi terutama pada kawasan 

    yang berdekatan dengan Kota Palembang dalam konteks Kawasan Metropolitan Palembang.
2. Peningkatan Aksesibilitas daerah yang relatif tertinggal melalui pengembangan prasarana wilayah.
3.Peningkatan  kualitas  dan  jangkauan  pelayanan  jaringan  prasarana  dasar secara terpadu dan 
   merata di seluruh wilayah.
4. Peningkatan  upaya  pelestarian  lingkungan  berupa  kawasan perlindungan setempat dan rawa 
    konservasi untuk fungsi ekologis dan biologis.
5. Pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan budidaya di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dalam 
    pengembangan perekonomian daerah yang produktif dan berdaya saing.
6. Pengembangan kawasan strategis untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi 
    kesenjangan pertumbuhan antar wilayah.
Prinsip pengembangan tata ruang wilayah Kabupaten Ogan Ilir adalah:
1.   Mengurangi   ketimpangan  antar  bagian  wilayah  yang  relatif  lebih  maju (terutama di koridor 
     jalan arteri primer Inderalaya-Tanjung Raja) dengan bagian wilayah yang kurang berkembang yaitu
     wilayah bagian selatan kabupaten.
2.   Meningkatkan   integrasi   wilayah   secara   spasial  dengan pengembangan pusat-pusat
     permukiman yang hirarkis dan pengembangan jaringan transportasi.
3.    Meningkatkan    perekonomian  wilayah  melalui  pengembangan   kegiatan dengan 
     memanfaatkan potensi ruang.
       
Kebijakan  pengembangan  wilayah  Kabupaten  Ogan  Ilir  dirumuskan  baik dalam konsep  pengembangan  tata  ruang  lingkup  eksternal  maupun  internal wilayah. Konsep  penataan  ruang  Kabupaten  Ogan  Ilir  secara  eksternal  akan  diarahkan kepada; 
1.  Meningkatkan keterkaitan ekonomi dan ruang antara Kabupaten Ogan Ilir dengan wilayah luar
     baik di 
     dalam Provinsi Sumatera Selatan maupun luar wilayah propinsi terutama pada kawasan
     yangberdekatan dengan Kota Palembang dalam konteks Kawasan Metropolitan Palembang.
2.     Pengembangan Kota Inderalaya sebagai ibukota Kabupaten Ogan Ilir dalam menciptakan 
      hubungan/keterkaitan  ekonomi  dan  spasial  dengan  daerah luarnya.
3.     Pengembangan sistem kota-kota yang berada pada jaringan jalan regional.
Konsep struktur tata ruang Kabupaten Ogan Ilir secara internal meliputi:
1.   Diawali dengan memperkuat struktur kegiatan dan implikasi ruangnya bagi Kota pusat 
     pertumbuhan yang relatif maju, seperti Kota Inderalaya,Tanjung Raja dan Tanjung Batu. Hal ini 
     dapat dicapai dengan mengembangkan kegiatan ekonomi (jasa, perdagangan, transportasi, 
     pertanian).
2.   Sementara   itu, juga  dilakukan  pengembangan  kota-kota  kecil   yang berfungsi sebagai ibu 
     kota   kecamatan agar dapat lebih berfungsi sebagai pusat pengembangan kecamatan.
3.  Dalam  jangka  panjang diharapkan terjadi keterkaitan ekonomi dan sosial diantara  kota-kota   
     tersebut  yang  secara  sinergis  akan  menciptakan  danya interaksi  yang  lebih  besar  yang   
    berarti terciptanya satu kesatuan ekonomi  dan sosial yang lebih solid.

 3.1.  Penentuan Isu-Isu Strategis
Isu-isu strategis yang menjadi acuan atau dasar dalam perumusan visi-misi, tujuan dan sasaran program dan kegiatan yang diprioritaskan selama lima tahun ke depan, adalah sebagai berikut:
1.      Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Perencana;
2.      Kualitas produk perencanaan pembangunan;
3.     Sinkronisasi antara program kegiatan yang dilaksanakan dengan Rencana Pembangunan
      Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
4.      Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah.
5.     Sinkronisasi antara perkembangan daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Ketersediaan
      data pendukung perencanaan pembangunan.

Strategi pengembangan kawasan strategis diarahkan sebagai berikut :
  1.  Memberikan dukungan penataan ruang pada kawasan-kawasan yang mengakomodasikan kepentingan sektor-sektor strategis.Dalam pengembangan kawasan tersebut harus diperhatikan adanya sektor-sektor strategis serta tingkat kepentingan sektor-sektor tersebut terhadap pengembangan wilayah baik dalam hal potensi, kendala dan permasalahannya, diantaranya dengan pengembangan kawasan agropolitan dan kawasan minapolitan.
  2. Meningkatkan kapasitas ekonomi, sosial, budaya dan prasarana fisik pada kawasan yang relatif tertinggal. Peningkatan kapasitas diharapkan dapat mendukung terjadinya keterkaitan (linkage) dengan wilayah lainnya. Dengan demikian diharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut dan mengurangi kesenjangan pertumbuhan antar wilayah.


Meningkatkan pengembangan pada kawasan potensial berkembang dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di dalam kawasan, baik aksesibilitas maupun aktor-aktor ekonomi potensial.
Berdasarkan penelaahan aspek-aspek RTRW, BappedaKabupaten Ogan Ilirdapat melaksanakan penyusunan rencana pembangunan yang sesuai dengan sesuai dengan rencana tata ruang. Lokasi dimana perencanaan akan diimplementasikan dapat diarahkan sesuai peruntukannya.
Telaahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ditujukan untuk mengkaji Kebijakan Rencana Indikasi Program Pemanfaatan Ruang yang direncanakan diharapkan dapat mengantisipasi dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh pelaksanaan program pembangunan.  Maka BappedaKabupaten Ogan Ili perlu melaksanakan beberapa hal, antara lain:
·         Penyusunan perda tata bangunan dan lingkungan kawasan perkantoran.
·         Pembuatan masterpalan drainase kawasan perkantoran.
·         Perencanaan tempat pembuangan sampah dan pengelolaan limbah.
·         penambahan kolam retensi dan sumur resapan.
·         Penanaman kembali di areal yang tidak terbangun dengan vegetasi alami dan mempertahankan 
      vegetasi yang ada di areal yang tidak terbangun.




BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN,
STRATEGI DAN KEBIJAKAN
 
Berangkat dari kondisi faktual dan hasil analisis lingkungan strategis, baik menyangkut potensi, kemampuan, keterbatasan  dan isu-isu strategis yang masih harus diselesaikan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, maka untuk menyelenggarakan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan harus di rencanakan dan disusun berdasarkan pemahaman, penghayatan, dan kesepakatan semua pihak yang terkait (stakeholders). Hal tersebut berada dalam sebuah bingkai cita-cita yang ingin diwujudkan secara objektif, realistis, dan dengan pencapaian yang dapat diindikasikan berdasarkan ukuran-ukuran tertentu.


4.1.  Visi dan Misi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ogan Ilir
  1. Visi 
Dalam rangka mendukung Visi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir“Terwujudnya Masyarakat Ogan Ilir Yang Lebih Maju, Mandiri dan Berkualitas Menuju Sejahtera Berlandaskan Iman, Taqwa, Moral dan Etika”, maka ditetapkan visi yang ingin diwujudkan oleh BappedaKabupaten Ogan Ilir Tahun 2010-2015 sebagai berikut:

”TERWUJUDNYA BAPPEDA SEBAGAI LEMBAGA PROFESIONAL, ASPIRATIF, DAN KOORDINATIF DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG BERKUALITAS GUNA MEWUJUDKAN KABUPATEN OGAN ILIR YANG LEBIH MAJU DAN MANDIRI”. 
Bappeda sebagai institusi perencana berperan sebagai pelaksana fungsi manajemen di bidang perencanaan dan bertanggungjawab atas hasil perencanaan sebagai wujud pelaksanaan manajemen pembangunan. Institusi perencana harus mampu menyerap aspirasi dari seluruh stakeholders yang ada dan mengkoordinasikan proses perencanaan pembangunan secara intensif dan menyeluruh serta senantiasa melakukan kajian dan analisis dalam rangka mengevaluasi hasil perencanaan yang telah dirumuskan
Perencanaan pembangunan daerah dapat dikatakan berkualitas apabila memenuhi beberapa kriteria, yang dalam kerangka visi tersebut di atas adalah:

Perencanaan pembangunan daerah dapat dikatakan berkualitas apabila memenuhi beberapa kriteria, yang dalam kerangka visi tersebut di atas adalah:

    •  Berbasis Lokal,Perencanaan pembangunan didasarkan pada potensi lokal dan bertujuan untuk menjawab dan menyelesaikan permasalahan dan kebutuhan lokal. Hal ini dimaksudkan agar perencanaan pembangunan daerah akomodatif terhadap dinamika dan aspirasi masyarakat, sehingga secara efektif dan efisien dapat mewujudkan visi daerah.

    •  Mendukung Perencanaan Pembangunan Nasional,Perencanaan pembangunan daerah harus tetap pada kerangka dan arah perencanaan pembangunan nasional guna mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

    • Akomodatif terhadap Dinamika Global,Perencanaan pembangunan daerah dilandaskan pada kerangka berpikir global dan bertindak untuk kepentingan lokal. Hal ini dimaksudkan bahwa perencanaan pembangunan daerah dapat memberikan arah yang tepat bagi proses pembangunan daerah sehingga mampu meningkatkan kapasitas daerah dan masyarakat menghadapi arus globalisasi.
     
        2. Misi

Dalam rangka mengantisipasi kondisi dan permasalahan yang dihadapi serta memperhatikan tantangan kedepan dengan memperhitungkan peluang yang dimiliki, maka untuk mencapai Visi BappedaKabupaten Ogan Ilir, dirumuskan 4 (empat) Misi sebagai berikut:
1.      Mewujudkan Perencanaan Pembangunan yang Berkualitas
2.      Meningkatkan Kualitas Data dan Informasi Pembangunan.
3.      Meningkatkan Kualitas Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Lingkungan Hidup.
4.      MeningkatkanKapasitasKelembagaan
Penyajian ringkas komponen perencanaan strategis Bappeda Kabupaten Ogan Ilir dapat dilihat pada tabel 4.1  




4.2. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 
       (Bappeda) Kabupaten Ogan Ilir
Misi pertama mempunyai tujuan sebagai berikut:
Tujuan:
1.1.  Mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, partisipasif, menyeluruh, selaras dan 
       berkesinambungan;
1.2.  Mendorong perkembangan dan kemajuan masyarakat.
Sasaran:
1.1.1.       Meningkatkan penelitian dan pengembangan perencanaan pembangunan daerah
1.1.2.       Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan
1.1.3.       Meningkatnya kerjasama pembangunan
1.2.1.       Meningkatnya kualitas hidup penduduk
1.2.2.       Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Misi kedua mempunyai tujuan sebagai berikut:
Tujuan:
2.1.  Meningkatkan ketersediaan dan kualitas data informasi pembangunan
Sasaran:
3.1.  Tersedianya data dan informasi pembangunan yang akurat
Misi ketiga mempunyai tujuan sebagai berikut:
Tujuan:
3.1.  Meningkatkan kualitas perencanaan ,pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang lestari.
Sasaran:
3.1.  Meningkatnya kualitas perencanaan, penataan dan pemanfaatan ruang.
Misi keempat mempunyai tujuan sebagai berikut:
Tujuan: 
4.1.  Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur.
4.2.  Meningkatkan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan.
Sasaran: 
4.1.  Meningkatnyakualitas dan profesionalisme aparatur perencana
Meningkatnya kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan.
 

4.2.    Strategi dan Kebijakan
Dalam rangka untuk mencapai tujuan dan sasaran BappedaKabupaten Ogan Ilir Tahun 2010-2015, maka di tetapkan strategi dan  kebijakan sebagai berikut:

1.    Strategi
a. Peningkatan kapasitas aparatur perencana dengan memanfaatkan keberadaan perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
b.  Mempertegas peran dan fungsi Bappeda dalam perencanaan pembangunan agar tercapai sinkronisasi dan sinergitas perencanaan,
c.     Menerapkan standar dan prosedur kerja yang jelas untuk meningkatkan kualitas kerja.
d.    Penyediaan dan pemutakhiran data dan informasi bahan perencanaan pembangunan yang akurat dan cepat.
e.    Mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi dan manajemen pengelolaan data dan informasi.
f.   Mengembangkan perencanaan pembangunan dengan memanfaatkan keberadaan perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
g.  Melibatkan seluruh komponen pelaku pembangunan dalam proses perencanaan,  pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
h.       Peningkatan taraf pendidikan, derajat kesehatan dan daya beli masyarakat.
i.          Peningkatan iklim usaha bagi sektor-sektor unggulan sebagai faktor penggerak utama  
       perekonomian
j.          Penciptaan lingkungan usaha yang kondusif bagi investor.
k.  Mengembangkan kerjasama daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan  pembangunan.
i .    Peningkatan kualitas perencanaan pembangunan
2.    Kebijakan
a.        Peningkatan kemampuan teknis dan strategis SDM perencana
b.        Memantapkan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Pemerintahan
c.        Peningkatan kerjasama pemerintah daerah dengan perguruan tinggi.
d.         Peningkatan peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, 
        pengendalian dan evaluasi pembangunan.
e.         Peningkatan kuantitas dan kualitas sarana pendidikan, kesehatan dan penciptaan 
        lapangan kerja.
f.         Meningkatkan daya saing dan daya tarik investasi melalui kemudahan prosedur dan 
      fasilitas pendukung.
g.      Peningkatan kerjasama antar pemerintah daerah, antara pemerintah daerah dengan
      swasta dan masyarakat demi kemajuan pembangunan.
h.      Menata struktur ruang sesuai RTRW. 
i.    Mensosialisasikan dan melaksanakan struktur ruang sesuai RTRW.


BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN,
INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN
PENDANAAN INDIKATIF


Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2010-2015 adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Iliryang mempunyai  tugas pokok dan fungsi bidang perencanaan, maka dalam menetapkan program kegiatan harus mendukung Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan IlirTahun 2010-2015.
Untuk mencapai visi dan misi  BappedaKabupaten Ogan Ilir dan mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, maka disusun rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif sebagai berikut:


5.1   Program dan Kegiatan
1.      Program PelayananAdministrasiPerkantoran dengan kegiatan:
1)     PenyediaanJasaSurat-Menyurat
2)     PenyediaanJasaKomunikasi, SumberDaya Air danListrik
3)     PenyediaanJasaPemeliharaandanPerizinanKendaaanDinas/ Operasional
4)     PenyediaanJasaAdministrasiKeuangan
5)     PenyediaanJasaKebersihan Kantor
6)     PenyediaanJasaPerbaikanPeralatanKerja
7)     PenyediaanAlatTulis Kantor
8)     PenyediaanBarangCetakandanPenggandaan
9)     PenyediaanKomponenInstalasiListrik/ PeneranganBangunan Kantor
10)   PenyediaanBahanBacaandanPeraturanPerundang-Undangan
11)   Rapat-RapatKoordinasidanKonsultasikeLuar Daerah
              12) PenyediaanJasaAdministrasiPerkantoran


1.      Program PeningkatanSaranadanPrasaranaAparaturdengan kegiatan:
1)     PengadaanPerlengkapanGedung Kantor
2)     PengadaanPeralatanGedung Kantor
3)     PemeliharaanRutin/ BerkalaGedung Kantor
4)     PemeliharaanRutin/ BerkalaKendaraanDinas/ Operasional
5)     PemeliharaanRutin/ BerkalaPerlengkapanGedung Kantor
6)     RehabilitasiSedang/ BeratGedung Kantor (LantaiDua)
2.      Program PeningkatanPengembanganSistemPelaporanCapaianKinerjadanKeuangan  dengan kegiatan:
1)    PenyusunanLaporanCapaianKinerjadanIkhtisarRealisasiKinerja SKPD
2)    PenyusunanPelaporanKeuanganSemesteran
3)    PenyusunanPelaporan Prognosis RealisasiAnggaran
4)    PenyusunanPelaporanKeuanganAkhirTahun
5)    PenyusunanRencanaKerja SKPD/ Renstra
3.      Program PeningkatanKapasitasSumberDayaAparaturdengan kegiatan:
1)     SosialisasiPerundang-Undangan
2)     PeningkatanSumberDayaManusia
4.      Program PeningkatanKapasitasKelembagaanPerencanaan Pembangunan Daerah dengan kegiatan:
1)     PeningkatanKemampuanTeknisAparatPerencana
2)     Unit KerjaPresidenBidangPengawasandanPengendalian Pembangunan (UKP4) PelaksanaanInpres No. 3 Tahun 2010
3)     KoordinasiRencanaPelaksanaan Program/ Kegiatan Pembangunan
4)     Bintek LAKIP danSosialisasi Tata Cara PengendaliandanEvaluasiRencana Pembangunan
5)     BintekPenyusunanRenstradanRenja SKPD
5.      Program Pengembangan Data/ Informasidengan kegiatan:
1)     KajianSosialEkonomi Daerah
2)     Survey SosialEkonomi Daerah Kab. OganIlir
3)     Review ProfilKabupatenOganIlir
4)     PenyusunandanPendataanPengembanganSistemInformasiProfil Daerah
5)     Penyusunan Data Infrastruktur Daerah Kab. OganIlir
6)     Pengelolaan, Updating danAnalisisIndeksKesejahteraan Rakyat
7)     PenyusunanIndeks Pembangunan ManusiaKab. OganIlir
8)     PenyusunanOganIlirDalamAngka
9)     PenyusunanHargaStandar Daerah
10)   PenyusunandanPengumpulan Data PDRB
11)   Penyusunan Data Pokok Pembangunan Daerah KabupatenOganIlir
6.      Program Perencanaan Pembangunandengan kegiatan:
1)     PenyusunanRancangan RPJMD tahun 2010-2015
2)     PenyusunanRancangan RKPD
3)     PenyelenggaraanMusrenbang RKPD
4)     KoordinasiPenyusunanLaporanKeteranganPertanggungJawaban (LKPJ)
5)     Monitoring, EvaluasidanPelaporan
6)     Penyusunan KUA dan PPAS APBD
7)     PenyelenggaraanMusrenbangKecamatan
8)     Sosialisasi RPJMD danAsistensiPenyusunanRenstra SKPD
9)     KoordinasiPenyusunanLaporanAkuntabilitasKinerjaInstansiPemerintah (LAKIP)
7.      Program PerencanaanSosialdanBudayadengan kegiatan:
1)     KoordinasiPerencanaan Pembangunan BidangSosialBudaya
2)     PerencanaanJaringanPenelitian (JARLIT) Pendidikan
3)     KoordinasiPerencanaanPusat-PusatPendidikan
4)     PenyusunanLaporan MDG's KabupatenOganIlir
5)     KoordinasiPenanggulangandanPenyelesaianBencanaAlam/ Sosial
6)     KoordinasidanFasilitasi (Penyusunan RAD Kemiskinan, RAD Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal)
7)     KoordinasiPenanggulanganKemiskinan (PKPK)
8.      Program Kerjasama Pembangunandengan kegiatan:
1)     KoordinasiKerjasama Wilayah Perbatasan
2)     FasilitasiKerjasamadenganDunia Usaha/ Lembaga
3)     KoordinasiDalamPemecahanMasalah-Masalah Daerah
4)     Kerjasama Pembangunan danInventarisasiPotensiInvestasi
9.      Program PerencanaanPengembangan Kota-Kota MenengahdanBesardengan kegiatan:
1)     KoordinasiPerencanaanPenangananPusat-PusatPertumbuhanEkonomi
2)     PengembanganKebijakan, KoordinasidanFasilitasiPengelolaanProdukUnggulan Per Kabupaten (PRUKAP)
10.   Program Perencanaan Pembangunan Ekonomidengan kegiatan:
1)     PenyusunanIndikatorEkonomi Daerah
2)     KoordinasiPerencanaan Pembangunan BidangEkonomi
3)     PenyusunanTabel Input Output Daerah
4)     PenanggulanganKemiskinanKabupatenOganIlir
11.   Program Perencanaan Tata Ruangdengan kegiatan:
1)     PenyusunanRencana Detail Tata RuangKawasan
2)     PenyusunanRencanaTeknisRuangKawasan
3)     PenyusunanRancanganPeraturan Daerah tentang RTRW
4)     Survey danPemetaan
5)     KoordinasidanFasilitasiPenyusunanRencana Tata RuangLintasKabupaten/ Kota
6)     PembuatanBaliho RTRW
7)     AnalisisStatistikPotensi Daerah (PemetaanPotensi Daerah)
8)     Penyusunan RTBL Kawasan Kota Indaralaya
9) RaperdaKawasanKhususPerkantoranPemerintahKabupatenOganIlir (TindakLanjutMasterplanKawasanPerkantoran 
      12.Program Perencanaan Tata Ruangdengan kegiatan:
1)     PenyusunanRencana Detail Tata RuangKawasan
2)     PenyusunanRencanaTeknisRuangKawasan
3)     PenyusunanRancanganPeraturan Daerah tentang RTRW
4)     Survey danPemetaan
5)     KoordinasidanFasilitasiPenyusunanRencana Tata RuangLintasKabupaten/ Kota
6)     PembuatanBaliho RTRW
7)     AnalisisStatistikPotensi Daerah (PemetaanPotensi Daerah)
8)     Penyusunan RTBL Kawasan Kota Indaralaya
9)     RaperdaKawasanKhususPerkantoranPemerintahKabupatenOganIlir (TindakLanjutMasterplanKawasanPerkantoran)
13.    Program PemanfaatanRuangdengan kegiatan:
1)     PenyusunanStandarPelayanan Minimal PenataanRuang
14.    Program Perencanaan Tata Ruangdengan kegiatan:
1)     PenyusunanMasterplan Kota Hijau
15.    Program PengendalianPemanfaatanRuangdengan kegiatan:
1)     SosialisasidanKoordinasi Program Kota Hijau
16.    Program Pengembangan Wilayah StrategisdanCepatTumbuhdengan kegiatan:
1)     KoordinasiPenetapanRencanaPengembangan Wilayah StrategisdanCepatTumbuh
2)     KoordinasiRencanaPengembangan Wilayah StrategisdanCepatTumbuh (Koordinasi PNPM MP dan RIS PNPM)
3)     KoordinasidanFasilitasi Program BidangInfrastruktur
17.    Program Perencanaan Tata Ruangdengan kegiatan:
1)     KoordinasiPenyusunanMasterplanPengendalianSumberDayaAlamdanLingkunganHidup (PenyusunanKajianLingkunganHidupStrategis RPJMD Kab. OganIlir)
2)     Studi Primer BukuPutihKab. OganIlir (Pendamping Program PPSP)
3)     PenyusunanBukuStrategiSanitasiPemukimanKab. OganIlir
4)     Feasibility StudiPembuatan IPAL di KawasanPerkantoran
5)     Penyusunan Memorandum Program SektorSanitasi
18.    Program Pengembangan Wilayah StrategisdanCepatTumbuhdengan kegiatan:
1)     KoordinasiPokja AMPL (Pendamping Program PPSP dan PAMSIMAS)
19.    Program PerencanaanPengembangan Kota-Kota MenengahdanBesardengan kegiatan:
1)     KoordinasiPerencanaan Air Minum, DrainasedanSanitasiPerkotaan
20.    Program PerencanaanPrasarana Wilayah danSumberDayaAlamdengan kegiatan:
1)     KoordinasiPenyusunanMasterplanPengendalianSumberDayaAlamdanLingkunganHidup


1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar